Pekon Kampung Baru

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Berita Pekon

PENGELOLAAN ASET DESA

* Dasar Hukum

  • UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • PP. No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Jo PP. No. 47/2015;
  • Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan desa;

* Pengertian

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Ruang lingkup Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset Desa.

* Tujuan Pengelolaan Aset Desa

Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Pasal 77

  1. Pengelolaan Kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas Kepentingan Umum, Fungsional, Kepastian Hukum, Keterbukaan, Efisiensi, Efektivitas, Akuntabilitas dan Kepastian Nilai Ekonomi;
  2. Pengelolaan Kekayaan Milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan Pendapatan Desa;

Pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Jenis aset desa terdiri atas:

  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kerja sama desa; dan
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Adapun yang termasuk dalam Kekayaan Asli Desa, terdiri atas:

  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.

Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.

Apa yang dimaksud dengan Kodefikasi? Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

Pedoman umum ini menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.

Terdiri dari :
1. Kode Lokasi
2. Kode Barang
3. Kode Register

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Pekon

1.574

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.574penduduk

1.520

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.520penduduk

3.094

TOTAL

TOTAL3.094penduduk

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

www.kampungbaru.go.id

Juru Tulis

MARIANSYAH

www.kampungbaru.go.id

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

www.kampungbaru.go.id

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

www.kampungbaru.go.id

Kasi Pelayanan

MURLINA

www.kampungbaru.go.id

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

www.kampungbaru.go.id

Kaur Perencanaan

AMSIR

www.kampungbaru.go.id

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun II

KUSAIRI

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

www.kampungbaru.go.id

Operator Pekon

DINI CAHWATI

www.kampungbaru.go.id

Operator Sipades

ZELI DWI LESTARI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 004

NAZOMI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 006

ZAINANI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 008

JUAN SYAH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 009

M.SOLEH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

www.kampungbaru.go.id
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon

Transparansi Anggaran

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.259.759.242,00Rp. 1.320.770.129,14

95.38%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.288.699.230,00Rp. 1.350.435.283,18

95.43%

Pembiayaan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.133.191,00Rp. 30.133.191,00

100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 859.588.000,00Rp. 859.588.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.241.274,00Rp. 12.624.303,35

81.12%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 330.706.014,00Rp. 389.472.845,79

84.91%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 138.974,00Rp. 0,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Pekon Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.084.980,00Rp. 53.084.980,00

100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 350.227.230,00Rp. 411.963.283,18

85.01%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 838.322.000,00Rp. 838.322.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 26.200.000,00Rp. 26.200.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.150.000,00Rp. 27.150.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.800.000,00Rp. 46.800.000,00

100%
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


www.kampungbaru.go.id

MARIANSYAH

Juru Tulis
www.kampungbaru.go.id

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
www.kampungbaru.go.id

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
www.kampungbaru.go.id

MURLINA

Kasi Pelayanan
www.kampungbaru.go.id

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
www.kampungbaru.go.id

AMSIR

Kaur Perencanaan
www.kampungbaru.go.id

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
www.kampungbaru.go.id

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
www.kampungbaru.go.id

KUSAIRI

Kepala Dusun II
www.kampungbaru.go.id

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
www.kampungbaru.go.id

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
www.kampungbaru.go.id

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
www.kampungbaru.go.id

DINI CAHWATI

Operator Pekon
www.kampungbaru.go.id

ZELI DWI LESTARI

Operator Sipades
www.kampungbaru.go.id

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
www.kampungbaru.go.id

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
www.kampungbaru.go.id

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
www.kampungbaru.go.id

NAZOMI

Ketua RT 004
www.kampungbaru.go.id

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
www.kampungbaru.go.id

ZAINANI

Ketua RT 006
www.kampungbaru.go.id

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
www.kampungbaru.go.id

JUAN SYAH

Ketua RT 008
www.kampungbaru.go.id

M.SOLEH

Ketua RT 009
www.kampungbaru.go.id

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
www.kampungbaru.go.id