Pekon Kampung Baru

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Berita Pekon

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Pekon. Peraturan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika hukum dan sosial yang mengharuskan penyesuaian pada regulasi sebelumnya, yang yakni Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015.

Dalam peraturan baru ini, diatur tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, serta sanksi bagi pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. Selain itu, ditentukan pula kriteria dan persyaratan bagi calon Kepala Pekon, mekanisme pemberhentian, serta pengisian kekosongan jabatan. Pengaturan ini berupaya untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang langsung, umum, bebas, dan adil di wilayah Kabupaten Tanggamus serta memastikan ketersediaan perangkat hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.

 

Apa perubahan signifikan yang dihadapi oleh regulasi pemilihan Kepala Pekon dibandingkan dengan peraturan sebelumnya?

Perubahan signifikan pada regulasi pemilihan Kepala Pekon dibandingkan dengan peraturan sebelumnya mencakup beberapa aspek penting. Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 yang mengatur Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika regulasi yang ada. Oleh karena itu, perlu dilakukan penggantian peraturan tersebut agar sesuai dengan perkembangan hukum dan situasi aktual di masyarakat, termasuk penyesuaian terhadap kondisi seperti pandemi Covid-19 dan bencana alam

Kedua, terdapat pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon secara serentak, yang merupakan kebijakan baru dalam penyelenggaraan pemilihan. Namun, masih ada kemungkinan untuk melaksanakan pemilihan secara bergelombang berdasarkan pertimbangan tertentu. Proses pemilihan juga menerapkan asas yang lebih jelas seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ketiga, dalam hal sanksi terhadap pelanggaran, telah diperkenalkan sistem sanksi yang lebih terstruktur, yang mencakup teguran lisan, sanksi administratif, hingga diskwalifikasi dari pencalonan bagi calon Kepala Pekon. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi baru memberikan penekanan lebih pada disiplin dan kepatuhan dalam proses pemilihan.

Akhirnya, terdapat ketentuan yang lebih rinci mengenai pengangkatan dan pelantikan Kepala Pekon terpilih, termasuk mekanisme serta jangka waktu yang lebih jelas dalam pelaksanaan pemilihan dan pelantikan. Ini semua bertujuan untuk mengatasi kekosongan norma dan menjamin kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon.

Bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan Kepala Pekon diatur dalam peraturan ini?

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Kepala Pekon diatur dalam beberapa pasal pada peraturan ini, sebagai berikut:

  1. Penyebab Kekosongan Jabatan: Kekosongan dapat terjadi karena kepala pekon meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian dapat terjadi berdasarkan beberapa alasan, seperti berakhirnya masa jabatan, berhalangan tetap selama enam bulan, atau melanggar larangan yang berlaku.

  2. Usulan Pemberhentian: Usul pemberhentian kepala pekon disampaikan oleh Ketua Badan Himpunan Pekon (BHP) kepada Bupati melalui Camat, dan harus didasarkan pada musyawarah BHP.

  3. Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon: Setelah dilakukan pemberhentian, Bupati dapat mengangkat Penjabat Kepala Pekon, baik untuk masa jabatan sisa yang kurang dari satu tahun maupun lebih dari satu tahun hingga terpilihnya kepala pekon definitif.

  4. Mekanisme Pemilihan: Jika terjadi kekosongan jabatan karena pemberhentian, pengisian kepala pekon dilakukan menggunakan mekanisme pemilihan, kecuali dalam keadaan tertentu yang mengharuskan pengangkatan penjabat.

  5. Prosedur Pemilihan: Pemilihan kepala pekon harus dilakukan secara serentak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penentuan waktu dan pelaksanaan tahapan.

Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan kepala pekon berjalan sesuai dengan peraturan dan tetap memberikan legitimasi pada struktur pemerintahan di tingkat pekon.

Berikut Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 tahun 2022

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Pekon

1.574

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.574penduduk

1.520

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.520penduduk

3.094

TOTAL

TOTAL3.094penduduk

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

www.kampungbaru.go.id

Juru Tulis

MARIANSYAH

www.kampungbaru.go.id

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

www.kampungbaru.go.id

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

www.kampungbaru.go.id

Kasi Pelayanan

MURLINA

www.kampungbaru.go.id

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

www.kampungbaru.go.id

Kaur Perencanaan

AMSIR

www.kampungbaru.go.id

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun II

KUSAIRI

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

www.kampungbaru.go.id

Operator Pekon

DINI CAHWATI

www.kampungbaru.go.id

Operator Sipades

ZELI DWI LESTARI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 004

NAZOMI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 006

ZAINANI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 008

JUAN SYAH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 009

M.SOLEH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

www.kampungbaru.go.id
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon

Transparansi Anggaran

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.259.759.242,00Rp. 1.320.770.129,14

95.38%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.288.699.230,00Rp. 1.350.435.283,18

95.43%

Pembiayaan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.133.191,00Rp. 30.133.191,00

100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 859.588.000,00Rp. 859.588.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.241.274,00Rp. 12.624.303,35

81.12%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 330.706.014,00Rp. 389.472.845,79

84.91%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 138.974,00Rp. 0,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Pekon Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.084.980,00Rp. 53.084.980,00

100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 350.227.230,00Rp. 411.963.283,18

85.01%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 838.322.000,00Rp. 838.322.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 26.200.000,00Rp. 26.200.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.150.000,00Rp. 27.150.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.800.000,00Rp. 46.800.000,00

100%
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


www.kampungbaru.go.id

MARIANSYAH

Juru Tulis
www.kampungbaru.go.id

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
www.kampungbaru.go.id

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
www.kampungbaru.go.id

MURLINA

Kasi Pelayanan
www.kampungbaru.go.id

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
www.kampungbaru.go.id

AMSIR

Kaur Perencanaan
www.kampungbaru.go.id

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
www.kampungbaru.go.id

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
www.kampungbaru.go.id

KUSAIRI

Kepala Dusun II
www.kampungbaru.go.id

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
www.kampungbaru.go.id

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
www.kampungbaru.go.id

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
www.kampungbaru.go.id

DINI CAHWATI

Operator Pekon
www.kampungbaru.go.id

ZELI DWI LESTARI

Operator Sipades
www.kampungbaru.go.id

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
www.kampungbaru.go.id

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
www.kampungbaru.go.id

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
www.kampungbaru.go.id

NAZOMI

Ketua RT 004
www.kampungbaru.go.id

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
www.kampungbaru.go.id

ZAINANI

Ketua RT 006
www.kampungbaru.go.id

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
www.kampungbaru.go.id

JUAN SYAH

Ketua RT 008
www.kampungbaru.go.id

M.SOLEH

Ketua RT 009
www.kampungbaru.go.id

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
www.kampungbaru.go.id