Pekon Kampung Baru

Perayaan

Hari Ayah Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Berita Pekon

A. Definisi

Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa / kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di desa/kelurahan untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR. Untuk menunjang pelaksanaan operasional Sekretariat Puskesos pemerintah Desa/Kelurahan menyediakan kontribusi natura dan anggaran

B. Tujuan Sekretariat Puskesos

  1. Pusat informasi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR.
  2. Menyediakan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan untuk warga miskin dan rentan miskin serta PMKS yang terpadu ditingkat desa/kelurahan.
  3. Penyediakan pelayanan rujukan untuk program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang terpadu untuk warga miskin dan rentan miskin serta PMKS ditingkat desa/kelurahan.
  4. Membantu mengidentifikasi keluhan warga miskin dan rentan miskin dan memantau penanganan keluhan tersebut.
  5. Memastikan keluhan-keluhan warga miskin dan rentan miskin tertangani dengan baik oleh pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  6. Melakukan pembaharuan data terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat desa/kelurahan.
  7. Penyedia data terbaru warga miskin dan rentan miskin serta PMKS bagi Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota atau pihak lain yang membutuhkan.

 

C. Azas Penyelenggaraan Sekretariat Puskesos

    Prinsip-prinsip dalam pengelolaan Puskesos adalah :

  1. Kesetaraan; memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penduduk desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial.
  2. Responsif; mampu memberikan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dengan cepat, tanggap dan akurat.
  3. Akuntabilitas; dapat mempertanggung jawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Transparan; memberikan kesempatan dan akses seluas-luasnya kepada penduduk desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta mengawasi kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial.
  5. Partisipatif; melibatkan seluruh komponen warga desa/kelurahan setempat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  6. Kesetiakawanan; kegiatan yang dilakukan harus berlandaskan kepedulian sosial dan rasa empati untuk membantu orang lain.
  7. Keberlanjutan; penyelenggaraan kegiatan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mencapai kemandirian.
  8. Kerahasiaan; penyelenggaraan kegiatan pelayanan perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan kerahasiaan klien

 

D. Kelompok Sasaran

     Kelompok Sasaran Puskesos adalah :

  1. Warga miskin dan rentan miskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam Basis Data Terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang ada dalam basis data Siskadasatu yang tinggal di desa / kelurahan setempat.
  2. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada di desa/kelurahan setempat.
  3. Warga desa/kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

 

E. Tugas dan Tanggung Jawab Puskesos

Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaan SLRT di desa/kelurahan dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD).
  2. Mendukung dan memfasilitasi pemutahiran data penerima manfaat ditingkat desa/kelurahan.
  3. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT ditingkat Kabupaten/kota.
  4. Melayani, menangani dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Desa/Kelurahan.
  5. Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program /layanan sosial di desa/kelurahan atau di kabupaten/kota melalui SLRT.
  6. Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta (CSR) di desa/kelurahan, dan
  7. Menyusun laporan kegiatan Puskesos untuk disampaikan kepada Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota dan OPD terkait lainnya.

 

F. Pelaksana Puskesos

    Di Puskesos ada 3 pelaksana utama yaitu :

    * Koordinator Puskesos yang dijabat oleh Kepala Desa/Kelurahan atau Kasi Kesejahteraan yang bertugas untuk:

  • Mengkoordinasikan proses perencanaan dansosialisasi Puskesos di desa/kelurahan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Puskesos
  • Melakukan koordinasi dengan Sekretariat SLRT Kabupaten / Kota
  • Memastikan terdapatnya program perlindungan sosial dari desa/kelurahan yang bisa diakses oleh warga miskin dan rentan miskin di desa/kelurahan setempat.

    * Front Office yang bertugas untuk :

  • Menerima keluhan warga terkait layanan sosial dan melakukan registrasi terkait laporan yang diterima
  • Memberikan informasi terkait layanan yang tersedia di Puskesos serta menyampaikan mekanisme penanganan keluhan
  • Memberikan informasi tentang program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan baik yang berasal dari pusat (program nasional), provinsi dan Kabupaten/Kota, Program perlindungan sosial desa/kelurahan, serta layanan dan program yang dikelola oleh pihak non pemerintah
  • Memeriksa apakah warga yang melapor ada atau tidak dalam Basis Data Puskesos / SLRT, apabila ada di dalam Basis Data, kemudian memeriksa dan menganalisis serta meneruskan ke bagian Back Office sesuai jenis keluhannya. Apabila tidak ada dalam Basis Data, bagian Front Office mencatat profil dasa warga dan mengusulkan yang bersangkutan apakah layak atau tidak layak untuk dimasukkan kedalam Basis Data (daftar penerima layanan).

     * Back Office yang bertugas untuk :

  • Menerima keluhan warga yang telah diperiksa oleh bagian front office
  • Memberikan jawaban/kepastian atas aduan yang diterima
  • Melakukan penanganan keluhan warga yang dapat ditangani di Puskesos
  • Melakukan rujukan keluhan warga yang tidak dapat ditangani di Puskesos kepada Supervisor SLRT di Kecamatan.

 

G. Lembaga Pendukung Penyelenggaraan Puskesos

     Dalam penyelenggaraan Puskesos beberapa pihak bisa dilibatkan diantaranya adalah :

  1. TKPK Desa / Dusun (bila ada),
  2. Organisasi keagamaan
  3. Perusahaan swasta untuk CSR
  4. Lembaga Swadaya Masyarakat
  5. Organisasi Perempuan
  6. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
  7. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
  8. Kader Posyandu, dll.

H. Alur Layanan dan Penanganan Keluhan di Sekretariat Puskesos

  1. Individu / keluarga / rumah tangga miskin dan rentan miskin mendatangi Puskesos menyampaikan keluhan dan permasalahannya
  2. Keluhan dan permasalahan diterima oleh Front Office dibagian informasi dan registras serta diteruskan ke bagian review dan analisis.
  3. Individu / keluarga . rumah tangga miskin dan rentan miskin diperiksa statusnya dalam daftar penerima manfaat oleh bagian review dan analisis;Jika tidak ada dalam Daftar Penerima.
  4. Manfaat maka diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penerima Manfaat setelah melalui verifikasi dan validasi, dan
  5. Jika ada di dalam Daftar Penerima Manfaat maka keluhan atau permasalahannya dikaji dan dipetakan untuk diteruskan ke bagian back office untuk ditindaklanjuti sesuai dengan keluhan dan kebutuhan programnya.
  6. Bagian layanan dan penanganan keluhan memberikan informasilebih detail tentang keluhan atau program yang dibutuhkan, dan memproses lebih lanjutsesuai keluhan atau kebutuhan program. Jika keluhan dan program yang dibutuhkan individu  keluarga / rumah tangga tidak bisa ditangani langsung oleh Puskesos, maka diteruskan ke Supervisor SLRT di Kecamatan untuk direview dan diteruskan ke Manajer Daerah SLRT.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Pekon

1.574

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.574penduduk

1.520

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.520penduduk

3.094

TOTAL

TOTAL3.094penduduk

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

www.kampungbaru.go.id

Juru Tulis

MARIANSYAH

www.kampungbaru.go.id

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

www.kampungbaru.go.id

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

www.kampungbaru.go.id

Kasi Pelayanan

MURLINA

www.kampungbaru.go.id

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

www.kampungbaru.go.id

Kaur Perencanaan

AMSIR

www.kampungbaru.go.id

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun II

KUSAIRI

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

www.kampungbaru.go.id

Operator Pekon

DINI CAHWATI

www.kampungbaru.go.id

Operator Sipades

ZELI DWI LESTARI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 004

NAZOMI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 006

ZAINANI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 008

JUAN SYAH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 009

M.SOLEH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

www.kampungbaru.go.id
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon

Transparansi Anggaran

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.259.759.242,00Rp. 1.320.770.129,14

95.38%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.288.699.230,00Rp. 1.350.435.283,18

95.43%

Pembiayaan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.133.191,00Rp. 30.133.191,00

100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 859.588.000,00Rp. 859.588.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.241.274,00Rp. 12.624.303,35

81.12%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 330.706.014,00Rp. 389.472.845,79

84.91%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 138.974,00Rp. 0,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Pekon Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.084.980,00Rp. 53.084.980,00

100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 350.227.230,00Rp. 411.963.283,18

85.01%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 838.322.000,00Rp. 838.322.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 26.200.000,00Rp. 26.200.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.150.000,00Rp. 27.150.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.800.000,00Rp. 46.800.000,00

100%
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


www.kampungbaru.go.id

MARIANSYAH

Juru Tulis
www.kampungbaru.go.id

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
www.kampungbaru.go.id

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
www.kampungbaru.go.id

MURLINA

Kasi Pelayanan
www.kampungbaru.go.id

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
www.kampungbaru.go.id

AMSIR

Kaur Perencanaan
www.kampungbaru.go.id

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
www.kampungbaru.go.id

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
www.kampungbaru.go.id

KUSAIRI

Kepala Dusun II
www.kampungbaru.go.id

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
www.kampungbaru.go.id

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
www.kampungbaru.go.id

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
www.kampungbaru.go.id

DINI CAHWATI

Operator Pekon
www.kampungbaru.go.id

ZELI DWI LESTARI

Operator Sipades
www.kampungbaru.go.id

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
www.kampungbaru.go.id

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
www.kampungbaru.go.id

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
www.kampungbaru.go.id

NAZOMI

Ketua RT 004
www.kampungbaru.go.id

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
www.kampungbaru.go.id

ZAINANI

Ketua RT 006
www.kampungbaru.go.id

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
www.kampungbaru.go.id

JUAN SYAH

Ketua RT 008
www.kampungbaru.go.id

M.SOLEH

Ketua RT 009
www.kampungbaru.go.id

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
www.kampungbaru.go.id