Pekon Kampung Baru

Perayaan

Hari Ayah Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Berita Pekon

PAJAK dan negara tidak dapat dipisahkan, bagaikan duo sejoli yang selalu beriringan. Tidak dapat dipungkiri bahwa penerimaan negara yang bersumber dari pajak adalah penyumbang APBN tertinggi dan juga memperlihatkan tingkat kemandirian negara dalam membiayai belanjanya (Kementerian Keuangan, 2016). Sistem pemungutan pajak di Indonesia tidak hanya self assessment system, tetapi juga dikombinasikan dengan withholding system melalui wajib pajak pemotong dan/atau pemungut, termasuk wajib pajak Bendahara.

Ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 (UU PPh) bahwa pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk dalam kategori wajib pajak sehingga mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Istilah Bendaharawan Pemerintah dimaknai sebagai Pejabat Bendahara yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN, APBD, dan APBDes. Artinya, setiap instansi yang melakukan pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, APBD ataupun APBN, harus melaksanakan kewajiban seperti halnya Bendaharawan Pemerintah, tidak terkecuali adalah Bendahara yang berada di desa atau yang biasa disebut dengan Bendahara Desa.

Jabatan Bendahara Desa sudah ada dalam struktur pemerintahan desa walaupun mungkin tidak dengan istilah yang sama, akan tetapi jarang disinggung sebagai Bendahara dalam petunjuk teknis perpajakan baik dalam buku literatur, artikel, maupun dalam buku Bendahara Mahir Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Walaupun dalam struktur pendanaan keuangan di Desa, terdapat sumber-sumber penerimaan yang berasal dari APBD maupun APBN.

Setelah UU Desa tahun 2014 ditetapkan, pemerintah mulai memperhatikan ketertiban pengelolaan keuangan desa dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, termasuk didalamnya juga menjelaskan tentang kewajiban Bendahara Desa dalam bidang perpajakan.

Bendahara Desa memiliki kedudukan yang penting dalam struktur organisasi pengelolaan keuangan desa. Menurut Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara Desa merupakan salah satu anggota Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan staf Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Tugas dari Bendahara Desa seperti yang tertera dalam Pasal 7 PMK 113/2014 adalah sebagai berikut

  1. Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa serta pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
  2. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
  3. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.

Sayangnya, dalam peraturan-peraturan tersebut tidak ada satupun yang menyebutkan dengan jelas bahwa salah satu tugas Bendahara maupun Bendahara Desa adalah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja yang menggunakan dana yang berasal dari APBD ataupun APBN. Padahal, dalam UU PPh sudah jelas terdapat pasal khusus yang mengatur tentang transaksi pembelian barang dengan sumber dana APBD atau APBN yang menjadi objek PPh Pasal 22.

Belum lagi, pada pasal-pasal lainnya dalam UU PPh yang menjelaskan tentang pemotong pajak, menyebutkan bendahara termasuk sebagai pihak yang diwajibkan melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan kepada penerima, baik kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Mungkin hal tersebut adalah salah satu penyebab Bendahara masih sering mengalami permasalahan jika berhubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Tugas dari Bendahara Pemerintah di bidang perpajakan tidaklah sederhana dan tidak dapat dianggap remeh. Bayangkan saja, bagaimana seorang Bendahara yang sehari-harinya telah berjibaku dengan tugas rutin, tetapi masih harus melakukan kewajiban perpajakannya sedangkan Ia sendiri kurang begitu memahami keseluruhan implementasi dari kewajiban perpajakannya tersebut.

Sementara itu, kewajiban memungut dan/atau memotong dan menyetor pajak akan mengikuti pada setiap transaksi, sedangkan kewajiban melaporkan akan mengikuti pada setiap bulan atau setiap masa pajak. Selain itu, sebagai bendahara, kewajiban membuat laporan bulanan juga harus dilakukan setiap bulan.

Beberapa kajian empiris yang pernah dilakukan terkait dengan kepatuhan maupun ketepatan Bendaharawan Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban pekerjaan dari Bendaharawan, terlalu dekatnya tanggal jatuh tempo penyetoran pajak dengan jadwal laporan bulanan. Kurangnya pemahaman Bendahara atas aturan perpajakan menyebabkan tidak semua kewajiban perpajakan dapat dipenuhi (Ahmad, 2016).

Begitu pula dengan Bendahara Desa, temuan menunjukkan juga masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dilain pihak, pemeriksa eksternal maupun internal juga tidak begitu memahami perhitungan pajak, banyak pemeriksa yang hanya melihat anggaran secara global dan langsung menghitung PPN maupun PPh dari angka tersebut atau hanya memeriksa pajak sudah terbayar melalui keberadaan SSP pada laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Bendaharawan seringkali beranggapan bahwa untuk urusan pajak, yang penting adalah “bayar” saja, tanpa memperhatikan kebenaran dari perhitungan pembayarannya tersebut. Padahal, jika dikaji lebih dalam, hal tersebut dapat merugikan Bendahara dan penerima penghasilan baik ketika terjadi “lebih bayar” maupun “kurang bayar”.

Apa saja sebenarnya titik kritis Bendaharawan, termasuk bagi Bendahara Desa dalam mengidentifikasikan kewajiban memungut dan memotong PPh dan PPN? Kewajiban yang paling dipatuhi adalah kewajiban memiliki NPWP. Sementara itu, masih ada kewajiban lain yang masih ada ketidaksempurnaan dalam pelaksanaannya.

Beberapa titik kritis yang dapat diidentifikasikan pada praktik bendaharawan antara lain sebagai berikut

  1. Bendahara tidak memahami hubungan antara penerima penghasilan dengan kriteria dari tarif PPh 21;
  2. Bendahara disibukkan dengan tugas pokok sebagai Bendahara sehingga kewajiban untuk lapor SPT Masa terlewatkan;
  3. Bendahara disibukkan dengan tugas pokok sebagai Bendahara sehingga cenderung membayarkan PPh/PPN yang dipotong dan/atau dipungut secara bersama-sama walaupun jatuh temponya tidak sama;
  4. Pembayaran yang sifatnya sudah menggunakan e-billing masih dirasakan tidak mudah bagi Bendahara yang bertempat di pelosok karena ketersediaan sinyal internet dan Bank persepsi yang terbatas;
  5. Menghindari PPh Pasal 22 Bendaharawan dengan melakukan pembelian untuk kegiatan yang sama dan barang yang sama pada penyedia yang berbeda agar tidak terbebani dengan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22, belum lagi jika penyedia barang atau jasa tidak mau dipotong dan/atau dipungut;
  6. Terpaksa menggunakan strategi peminjaman bendera pihak lain karena penyedia asli tidak memiliki NPWP karena tidak begitu aturan yang sebenarnya;
  7. Masih banyak Bendahara yang masih kurang tepat dalam mengidentifikasikan objek PPh/PPN atau Non-PPh/PPN.

Lalu, bagaimanakah sebaiknya? Apakah didiamkan saja? Tentu tidak bisa seperti itu karena bagaimanapun juga, ketidakpatuhan atauapun permasalahan tersebut baik disengaja maupun tidak disengaja memiliki dampak pada penerimaan negara yang berasal dari pajak. Apabila dibiarkan maka lama kelamaan akan semakin besar, mengingat alokasi Dana Desa pada tahun-tahun mendatang juga akan semakin besar yang akan mengakibatkan Dana yang dikelola oleh desa juga akan semakin tinggi.

Beberapa solusi yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut

  1. Bendahara Desa harus memperoleh pelatihan teknis terkait dengan kewajiban perpajakannya. terutama dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat;
  2. Bendahara Desa harus selalu melakukan pemantauan terhadap dinamika peraturan pajak yang cepat berubah dari waktu ke waktu;
  3. Pemeriksa Internal maupun Eksternal harus memiliki pengetahuan perpajakan yang mumpuni sebelum melakukan monitoring, analisis, ataupun audit sehingga tidak menimbulkan ambiguitas pengertian atas implementasi kewajiban perpajakan Bendahara Desa;
  4. Seharusnya terdapat satu orang aparatur desa yang secara legal dan diatur dalam Peraturan untuk dapat ditunjuk sebagai Bendahara Pajak atau staf bagian pajak yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan desa tersebut;
  5. Jika memungkinkan, penulis mengusulkan untuk dapat dirumuskan kewajiban perpajakan bagi Bendahara Desa yang lebih sederhana sehingga tidak membingungkan pelaksana di desa.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Pekon

1.574

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.574penduduk

1.520

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.520penduduk

3.094

TOTAL

TOTAL3.094penduduk

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

www.kampungbaru.go.id

Juru Tulis

MARIANSYAH

www.kampungbaru.go.id

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

www.kampungbaru.go.id

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

www.kampungbaru.go.id

Kasi Pelayanan

MURLINA

www.kampungbaru.go.id

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

www.kampungbaru.go.id

Kaur Perencanaan

AMSIR

www.kampungbaru.go.id

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun II

KUSAIRI

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

www.kampungbaru.go.id

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

www.kampungbaru.go.id

Operator Pekon

DINI CAHWATI

www.kampungbaru.go.id

Operator Sipades

ZELI DWI LESTARI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 004

NAZOMI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 006

ZAINANI

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 008

JUAN SYAH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 009

M.SOLEH

www.kampungbaru.go.id

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

www.kampungbaru.go.id
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon

Transparansi Anggaran

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.259.759.242,00Rp. 1.320.770.129,14

95.38%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.288.699.230,00Rp. 1.350.435.283,18

95.43%

Pembiayaan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.133.191,00Rp. 30.133.191,00

100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 859.588.000,00Rp. 859.588.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.241.274,00Rp. 12.624.303,35

81.12%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 330.706.014,00Rp. 389.472.845,79

84.91%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 138.974,00Rp. 0,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Pekon Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.084.980,00Rp. 53.084.980,00

100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 350.227.230,00Rp. 411.963.283,18

85.01%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 838.322.000,00Rp. 838.322.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 26.200.000,00Rp. 26.200.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.150.000,00Rp. 27.150.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.800.000,00Rp. 46.800.000,00

100%
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


www.kampungbaru.go.id

MARIANSYAH

Juru Tulis
www.kampungbaru.go.id

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
www.kampungbaru.go.id

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
www.kampungbaru.go.id

MURLINA

Kasi Pelayanan
www.kampungbaru.go.id

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
www.kampungbaru.go.id

AMSIR

Kaur Perencanaan
www.kampungbaru.go.id

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
www.kampungbaru.go.id

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
www.kampungbaru.go.id

KUSAIRI

Kepala Dusun II
www.kampungbaru.go.id

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
www.kampungbaru.go.id

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
www.kampungbaru.go.id

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
www.kampungbaru.go.id

DINI CAHWATI

Operator Pekon
www.kampungbaru.go.id

ZELI DWI LESTARI

Operator Sipades
www.kampungbaru.go.id

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
www.kampungbaru.go.id

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
www.kampungbaru.go.id

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
www.kampungbaru.go.id

NAZOMI

Ketua RT 004
www.kampungbaru.go.id

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
www.kampungbaru.go.id

ZAINANI

Ketua RT 006
www.kampungbaru.go.id

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
www.kampungbaru.go.id

JUAN SYAH

Ketua RT 008
www.kampungbaru.go.id

M.SOLEH

Ketua RT 009
www.kampungbaru.go.id

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
www.kampungbaru.go.id