Dalam upaya mengawal transparansi pengelolaan keuangan desa, BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri membangun Aplikasi Siskeudes pada tahun 2015.

Menurut survey BPKP pada tahun 2014, pengetahuan SDM perangkat desa sangat minim dalam hal keuangan desa, padahal uang yang harus dikelola di desa sangat banyak. Siskeudes adalah aplikasi gratis yang dapat menjadi solusi.

Siskeudes didistribusikan secara cuma-cuma (gratis) melalui pemerintah kabupaten/kota kepada desa di seluruh Indonesia. Pelatihan Siskeudes bagi perangkat desa maupun pembina di tingkat kabupaten/kota biayanya dianggarkan dalam APBD masing-masing.

Selain gratis, Siskeudes juga memiliki banyak keunggulan. Oleh karena itu, berbagai kalangan, mulai dari Komisi XI DPR RI, Presiden Joko Widodo, hingga Ketua KPK menghimbau agar Siskeudes dapat diimplemetasikan oleh desa-desa di seluruh Indonesia. Saat ini, 69.875 dari total 74.957desa telah mengimplementasikan Siskeudes.

Adapun Tugas Pokok Operator Aplikasi Siskeudes didesa adalah sebagai berikut:

  • Membantu Sekdes dalam menginput perencanaan mulai dari menginput Data Umum Desa,Visi Misi Desa, RPJM Desa dan RKP Desa dalam Aplikasi Aplikasi Siskeudes.
  • Membantu Sekdes menginput Rancangan APBDesa, APB Desa dan APBDesa Perubahan Aplikasi Siskeudes.
  • Membantu Sekdes dalam membuat Laporan Kades di Aplikasi Siskeudes.
  • Membantu Kaur Keuangan dalam menginput penatausahaan baik itu membuat Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak dan Laporan Realisasi APBDes di Aplikasi Siskeudes.
  • Membantu Kepala Seksi sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam membuat Buku Pembantu Kegiatan dan SPP di Aplikasi Siskeudes.

Tugas Lainya :

  • Melaksanakan Pengelolaan Sistem Keuangan Desa.
  • Melaksanakan Pemutakhiran Data Setiap terjadi transaksi Keuangan Desa.
  • Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Desa setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APB Desa.

Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Desa.