Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau disingkat PKK adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berada di Desa/Kelurahan yang bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Pertanyaan yang relevan untuk diajukan adalah bagaimana contoh struktur organisasi PKK Desa maupun PKK Kelurahan terbaru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,.


Secara normatif, ketentuan mengenai struktur organisasi/susunan pengurus organisasi perempuan di Desa/Kelurahan ini diatur secara khusus diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Selain itu juga diatur secara umum dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Berikut ini gambar bagan Struktur Organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa/Kelurahan berdasarkan Permendagri 1/2013 :


Seperti yang Sobat Desa lihat pada gambar bagan struktur tersebut, susunan organisasi PKK terdiri dari:

- Ketua Umum PKK
Ketua Tim Penggerak PKK
- Sekretaris PKK
- Wakil Sekretaris PKK
- Bendahara PKK
- Ketua Pokja 1 Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta Gotong Royong
- Ketua Pokja 2 Pendidikan, Keterampilan dan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi 
  (Bidang)
- Ketua Pokja 3 Pangan, Sandang, Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga (Bidang)
- Ketua Pokja 4 Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat (Bidang)

Sekedar Indo: Struktur PKK Desa/Kelurahan terbaru diatas telah disesuaikan dengan format yang diatur dalam Permendagri No 1 Tahun 2013 sebagai dasar hukum pembentukan Tim Penggerak PKK, baik di Desa maupun Kelurahan.